Ahad 21 Jun 2020 12:32 WIB

Polisi Tangkap Muncikari Buronan FBI di Kabupaten Lebak

Polisi menangkap muncikari untuk buronan FBI di Kabupaten Lebak, Banten.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap muncikari berinisial A, yang menyalurkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial, kepada Russ Albert Medlin, buronan FBI. Tersangka A ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6) siang.

"DPO A sudah tertangkap di Banten," kata Yusri saat dikonfirmasi, Ahad (21/6).

Baca Juga

Yusri menuturkan, tersangka A melarikan diri ke sebuah bukit di Kabupaten Lebak, Banten. Ia menghindari kejaran polisi setelah mendengar informasi bahwa Russ Albert Medlin telah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Dia berada di satu bukit di sana (Lebak). Setelah kita lakukan intrograsi awal, memang sejak kemarin yang bersangkutan mendengar kabar di media bahwa menjadi DPO, kemudian dia melarikan diri ke sana," jelasnya.

Meskipun demikian, sambung dia, pihak kepolisian masih memeriksa muncikari A secara intensif guna mengetahui alasan dia melarikan diri ke Lebak. "Ini masih pendalaman (ke tempat siapa dia ke Banten) karena dia lari sendiri ke atas," ujar Yusri.

Adapun penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu pada Senin (15/6).

Setelah diselidiki, Russ Albert diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement