REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait informasi adanya kebocoran data pasien Covid-19 di forum dark web. BSSN pun mengajak semua unsur terlibat penanganan pandemi Covid-19 untuk menerapkan standar manajemen pengamanan informasi.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," ungkap Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan, melalui keterangannya, Ahad (21/6).
Anton menjelaskan, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik terkait penanganan Covid-19. BSSN juga akan terus meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
"BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," jelasnya.
Menurutnya, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana. Tindakan pidana tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.