REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Kota Depok agar lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, mal tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Ahad (21/6).
Menurut Lienda, kegiatan yang menimbukan kerumunan orang, seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan. Selain itu, pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
"Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, maka bakal diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok," jelas Lienda.
Lienda menegaskan, mengadakan kegiatan keramaian merupakan salah satu bentuk pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis. "Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta," tegas dia.