REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Kota Depok agar lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, mal tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Ahad (21/6).
Menurut Lienda, kegiatan yang menimbukan kerumunan orang, seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan. Selain itu, pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.