REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerapkan aturan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum, akan diberi peringatan supaya patuh pada aturan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jenis sanksi mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara, termasuk untuk kerja sosial di fasilitas umum," kata Kepala Bagian Operasional Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet di Tasikmalaya, Ahad (21/6).
Ia menuturkan penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang didalamnya ada aturan tegas bagi warga yang tidak memakai masker. "Beberapa hari ini kita terapkan sanksi administratif sesuai pasal 35 ayat 1 perwalkot itu," katanya.
Ia mengungkapkan penindakan terbaru yang mendapatkan sanksi kerja sosial sebanyak 10 orang di kawasan Jalan HZ Mustofa dan di lapangan Dadaha. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker itu, kata dia, diminta untuk menyapu sampah di tempat umum dengan pengawasan petugas. "Mereka alasannya tidak memakai masker karena tidak membawanya," kata Sohet.
Ia menambahkan penerapan aturan itu akan terus diberlakukan setiap hari dengan menyisir seluruh tempat keramaian di pusat kota, pertokoan maupun pasar. Sebelum memberikan sanksi, kata dia, oleh petugas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Jika masih ada warga yang melanggar maka akan diberi sanksi sesuai aturan. "Kami tidak akan bosan untuk terus mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," katanya.