REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Sukabumi pada 2020 ini dilanjutkan. Hal ini ditandai dengan pelantikan panitia pemungutan (PPS) pada Senin 15 Juni 2020 lalu.
Seperti diketahui Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada masa pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020 mendatang. Tahapan pelaksanaannya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, pelantikan PPS sekaligus juga pengaktifan kembali badan ad hoc yang sempat di nonaktifkan sejak Maret 2020," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Ahad (21/6). Dengan pengaktifan kembali badan ad hoc maka menandakan penyelenggaraan pilkada 2020 dilanjutkan
Di Kabupaten Sukabumi jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik sebanyak 1.158 yang tersebar di 386 desa atau kelurahan di 47 kecamatan. Pelantikan PPS ini dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selain pelantikan PPS, pada Senin (15/6) lalu juga ada juga dua anggota panitia kecamatan (PPK) yang dilantik yaitu di Kecamatan Cidahu dan Tegalbuleud. Pelantikan dua anggota PPK ini dilakukan secara virtual oleh KPU Sukabumi.
''Saya berpesan agar seluruh anggota PPS dapat menjalankan amanah pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan penuh ketelitian,'' ujar Ferry. Selain itu pegang teguh integritas dan profesionalisme karena PPS salah satu adhoc yang menentukan kualitas pemilihan.
Khususnya tahapan yang akan disongsong yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. Di mana akhir Juni ini PPS di tugaskan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pada pilkada kali ini ungkap Fery, akan ada perubahan tahapan dan adaptasi penyelenggaraannya. Hal ini karena pelaksanaan tahapan pilkada kali ini ditengah pandemi Covid-19.
Nantinya lanjut Ferry, setiap tahapan dan kegiatan akan menggunakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terutama dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.