REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menyampaikan tanggapan terkait nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa penyerang Novel. Pada Senin (15/6) pekan lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sudah menyampaikan pledoi melalui kuasa hukum.
"Agenda Senin (22/6) sidang penyerang Novel Baswedan yakni tanggapan (replik) Jaksa," ujar Humas PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Novel, Djuyamto, kepada wartawan, Ahad (21/6). "Rencananya pukul 10.00 WIB," tambah dia.
Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.