REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kawasan Industri Medan (KIM) sejak 20 Juni 2020 menghentikan sementara kegiatan operasional selama 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan setelah satu karyawannya ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
"Yah benar. Seluruh aktivitas dan pelayanan mulai 20 Juni terbatas pada korespondensi dan koordinasi di kantor representasi PT KIM di Lantai 1 SPBU KIM Jalan Pulau Batam No 1 KIM Blok I, " ujar Sekretaris Perusahaan PT KIM, Baringin BS Simanjuntak di Medan, Ahad (21/6).
Dia mengatakan itu ketika dikonfirmasi soal adanya surat pemberitahuan tentang penutupan sementara kegiatan operasional PT KIM kepada pimpinan mitra industri. Surat pemberitahuan tertanggal 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dirut PT KIM, Trisilo Ari Setyawan itu ditembuskan ke Dewan Komisaris PT KIM
Penghentian operasional sementara tersebut hingga 5 Juli 2020. "Penghentian sementara layanan di kantor perusahaan setelah ada satu karyawan yang berstatus PDP Covid-19," katanya
Karyawan berstatus PDP itu kini dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Medan. "Penutupan sementara operasional mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan kerja di kantor KIM," ujar Baringin.