Senin 22 Jun 2020 00:17 WIB

Imam Minta Taufik Hidayat Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Pengembangan perkara ini sangat mungkin dilakukan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi. Hal ini termasuk keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

"Pengembangan perkara ini sangat mungkin dilakukan KPK, sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi-saksi yang ada saling bersesuaian satu sama lain," kata Ali dalam pesan singkatnya, Ahad (21/6).

Baca Juga

Selain itu, Ali melanjutkan, bukti permulaan yang cukup harus ditemukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasalnya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak mana pun. "KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali menegaskan.

Dalam pleidoinya Jumat (19/6), Nahrawi menyinggung keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat. Bahkan, Nahrawi juga meminta agar Taufik turut dijadikan tersangka dalam perkara ini.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Nahrawi dalam pleidoinya.

Taufik yang merupakan wakil ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Nahrawi. Pengakuan Taufik diungkapkan saat ia menjadi saksi di persidangan.

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepo dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018 Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Nahrawi kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu dan menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru. Kemudian, uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Imam melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement