Senin 22 Jun 2020 09:23 WIB

Warga Perantau Gunung Kidul Sulit Kembali ke Perantauan

Warga yang ingin kembali ke perantauan harus mengantongi SIKM dan hasil tes Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga yang ingin kembali ke perantauan harus mengantongi SIKM dan hasil tes Covid-19. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar
Warga yang ingin kembali ke perantauan harus mengantongi SIKM dan hasil tes Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Warga perantau yang pulang kampung di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan kembali ke tempat perantauan. Ini karena harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan biaya tidak sedikit. Di sisi lain mereka sulit mendapat pekerjaan di daerahnya tersebut.

Salah satu perantau yang pulang kampung dari Gunung Kidul bernama Bekti Zuanidas. Ia mengatakan dirinya pulang kampung sejak Februari 2020 saat awal pandemi Covid-19 karena menganggur di Jakarta.

Baca Juga

"Saya ingin kembali merantau, tapi bingung membuat persyaratan balik ke Jakarta. Di sisi lain, saya sudah tidak memiliki pekerjaan di kampung," kata Bekti, Senin.

Ia mengatakan rencananya hari ini dirinya akan mencari kelengkapan untuk kembali merantau ke Jakarta, selain Surat Izin Keluar Masuk. Bekti berharap pemerintah daerah memberikan informasi mengenai persyaratan pergi ke luar kota. Keputusan balik ke Jakarta sudah bulat karena selama ini mencukupi kebutuhan keluarga dari perantauan.