Senin 22 Jun 2020 09:36 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Pemimpin redaksi dan CEO Rappler, situs berita daring berbasis di Filipina divonis bersalah atas pencemaran nama baik. Dikhawatirkan putusan ini akan berdampak lebih buruk bagi kebebasan pers dan berpendapat di Filipina terutama dalam ranah internet.
Berikut video lengkapnya.