Senin 22 Jun 2020 11:14 WIB

KKP Jamin Transparansi Pengurusan SKP Ikan

SKP dilakukan transparan, cepat dan dapat dipantau secara daring

Rep: M Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ingin mengembangkan meninjau Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pelabuhan Ratu, Kamis (18/6)
Foto: kkp
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ingin mengembangkan meninjau Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pelabuhan Ratu, Kamis (18/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kini menjadi lebih mudah dan singkat.

Hal ini ditunjukkan dengan durasi proses penerbitan SKP yang sudah dipangkas, dari sebelumnya tujuh hari sekarang menjadi tiga hari. Tak hanya itu, lanjut Nilanto, pelayanan SKP juga dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara daring.

"Tentu saja kami terus melakukan perbaikan  dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha, khususnya dengan penguatan sistem daring," ujar Nilanto dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/6).

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP Trisna Ningsih menjamin penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Hal ini sekaligus menjawab rumor yang beredar bahwa mengurus SKP itu ribet.

Kata Trisna, SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap (yakni Nomor Induk Berusaha/ NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penangungjawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan), dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas. "Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," ucap Trisna.

Trisna menilai transparansi dan komitmen bersama ini yang akan menjadi penguat utama layanan SKP. KKP, lanjut Trisna, tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP. Penerbitan SKP sendiri sejalan dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Regulasi ini menyebutkan  setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Sementara bagi yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/ GMP), dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operation Procedure/ SSOP) akan mendapatkan SKP."Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar," kata Trisna.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement