Senin 22 Jun 2020 12:16 WIB

Industri Elektronika Berpotensi Terapkan TKDN

Penerapan TKDN juga dapat digunakan pada produk lain di dalam negeri

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Teknisi menunjukkan alat komunikasi anti sadap PT Indoguardika Cipta Kreasi (ICK) di Kawasan Industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Senin (21/12).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Teknisi menunjukkan alat komunikasi anti sadap PT Indoguardika Cipta Kreasi (ICK) di Kawasan Industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Senin (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengaku melihat potensi penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor binaannya. Pada peralatan komunikasi misalnya, ia menilai, kandungan lokalnya perlu dioptimalkan seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

“Potensi penerapan TKDN demi menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain. Seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” jelas dia melalui siaran pers pada Senin, (22/6).

Dirinya menyebutkan, salah satu yang difokuskan yakni penerapan TKDN TV digital. Ini didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

“Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker,” jelas Taufiek.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, bakal merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 68 Tahun 2015. Ini sebagai upaya dorong TKDN. 

Taufiek menjelaskan, dalam revisi Permenperin tersebut nantinya diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal itu sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.“Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri. Sekaligus mampu menjadi substitusi impor,” tutur dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement