Senin 22 Jun 2020 12:50 WIB

Ditjenpas: Tindakan untuk John Kei Masih Dirundingkan

Masa percobaan pembebasan bersyarat John Kei hingga 31 Mei 2026.

John Kei
Foto: Tribunnews
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dan pihak kepolisian sebelum memutuskan untuk menjatuhkan tindakan terhadap John Kei. "Saat ini memang pihak kami melalui pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (22/6).

Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Ahad (21/6) malam menangkap John Kei beserta kelompoknya dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi. Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Ahad (21/6) siang.

Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012. Setelah pihaknya mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Rika mengatakan, selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas. Karena itulah, menurut dia, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei.

Rika mengatakan, hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ujar Rika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement