REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Harta yang ditumpuk dan tak disedekahkan akan menjadi ular lalu memakan orang yang menumpuk hartanya itu.
Harta orang-orang yang bakhil itu kelak di akhirat akan dikalungkan di lehernya seperti diterangkan dalam QS Ali Imran ayat 180:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu lebih baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah segala warisan yang ada dilangit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi dalam kitabnya Fadhilah Sedekah, menerangkan ayat di atas merujuk pada kitab Shahih Bukhari disebutkan tentang hadits Rasulullah SAW.
"Barangsiapa yang diberi harta lebih oleh Allah, tetapi ia tidak membayar zakatnya maka harta itu pada hari kiamat akan berubah menjadi seekor ular yang botak. Di bawah mulutnya ada dua. Ular ini akan dikalungkan di lehernya yang akan mematuk kedua bibirnya dan berkata aku adalah hartamu, Aku adalah harta simpanan.” Setelah itu, Rasulullah membaca ayat Ali Imran 180."
Sementara itu Hasan Basri RA berkata bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang kafir dan orang beriman yang kikir, yang enggan membelanjakan harta dijalan Allah SWT.
Ikrimah mengatakan, jika hak-hak Allah, dalam hal harta benda tidak ditunaikan, maka harta itu akan berubah menjadi ular botak yang mengejarnya pada hari kiamat, dan orang itu akan meminta perlindungan dari ular tersebut.
Hal ini seperti juga telah diriwayatkan beberapa orang sahabat Masruq berkata bahwa ayat ini berkenaan dengan orang yang diberi harta oleh Allah tetapi ia tidak menunaikan hak-hak keluarganya yang dibebankan oleh Allah kepadanya.
"Maka hartanya akan dijadikan seekor ular dan dikalungkan di lehernya. Orang itu akan berkata kepada Allah tersebut mengapa kamu mengejarku? "Lagi menjawab aku adalah hartamu."
Imam Razi RA dalam Tafsir Kabir menjelaskan, ayat 180 itu menekankan dan mendorong kita agar membelanjakan harta untuk berjihad dan diperingatkan, Barangsiapa tidak membelanjakan harta dalam berjihad maka harta itu akan berubah menjadi ular dan menjadi kalung di lehernya."
Menurut Imam Razi ancaman yang keras dalam ayat ini sulit dipahami jika itu adalah ancaman karena meninggalkan perkara-perkara yang sunnah, tetapi ancaman itu adalah karena meninggalkan perkara yang wajib.”
Imam Razi membagi kewajiban kepada empat macam. Pertama kewajiban membelanjakan harta untuk dirinya dan untuk keluarganya yang menjadi kewajibannya dan kedua zakat.
Dan ketiga, pada waktu orang-orang kafir menyerang orang Islam untuk menghancurkan diri dan harta mereka, maka pada waktu itu setiap orang kaya wajib membelanjakan hartanya sesuai yang diperlukan untuk menolong orang-orang yang melawan musuh. "Karena pada dasarnya kata yang dibelanjakan itu juga untuk menjaga diri dan hartanya," katanya.
Sementara keempat, membelanjakan harta untuk menolong orang-orang yang dalam keadaan terjepit, yang dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya. ”Semua pengeluaran yang demikian itu wajib hukumnya," kata Imam Razi.