Senin 22 Jun 2020 13:35 WIB
Kasus Geprek 'Bensu'

Peneliti: UMKM Perlu Lakukan Perlindungan Merek

Kasus ‘Bensu’ sebuah pelajaran penting bagi Indonesia untuk mendukung eksistensi sebu

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ruben Onsu
Foto: Antara
Ruben Onsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus sengketa merek dagang kuliner yang dimiliki selebritis Ruben Samuel Onsu atau familiar dikenal Bensu, kembali mencuat. Merek dagang Geprek Bensu ternyata sudah ada dan didaftarkan, jauh sebelum Bensu memiliki usaha sejenis. Kedua pihak ini pun mulai berseteru dan menuding satu sama lain melakukan tindak plagiasi atau mencuri merek dagang “Bensu”

Menurut Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Rifki Fadilah, kasus ‘Bensu’ dan melihat secara empiris mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) membawa sebuah pelajaran penting bagi Indonesia untuk mendukung eksistensi sebuah usaha. 

"Pertama lembaga penelitian dan pengembangan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap hasil temuan dan penelitiannya dapat ditindaklanjuti guna memenuhi kebutuhan dunia industri," ujar Rifki dalam pesan singkatnya, Senin (22/6).

Dengan begitu, lanjut Rifki, hasil penelitian tersebut tidak hanya menembakkan peluru di ruang hampa, namun mampu diaplikasikan dalam bidang industri. Sehingga, dapat beroperasi lebih inovatif dan efisien. 

Kedua, kata Rifki, pelaku UMKM perlu melakukan perlindungan merek. Hal ini dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku UMKM karena setiap pelaku UMKM pasti menamakan usaha atau perusahaan mereka untuk membedakan dengan kompetitor

Melalui perlindungan merek, maka UMKM berkesempatan mendapatkan posisi tawar yang strategis di pasar nasional maupun internasional. "Selain itu, apabila UMKM memiliki merek yang terjamin kualitas produk utamanya, maka tidak menutup kemungkinan UMKM dapat memperluas bisnisnya melalui skema waralaba atau franchise," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Rifki, dapat dilihat bahwa Indonesia masih memiliki peluang untuk mendongkrak angka HKI. Sehingga Indonesia dapat menjadi lebih percaya diri untuk berkompetisi di pasar persaingan bebas, khususnya di kawasan ASEAN. Oleh sebab itu, semua pihak baik pemerintah maupun swasta perlu didorong untuk terus berpikir kreatif dan inovatif untuk mendongkrak indeks HKI Indonesia,

"Disertai dengan memperkuat perlindungan hak cipta dan memerangi pelanggaran hak cipta merek agar HKI Indonesia lebih baik dan dapat menstimulasi proses kreatif, menghasilkan peningkatan teknis dan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara," ucap Rifki. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement