Senin 22 Jun 2020 13:43 WIB

Kasus ABK Long Xing 629, Polri akan Periksa 2 Tersangka Baru

Berkas perkara kedua tersangka kasus ABK Long Xing 629 dalam proses tahap satu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.
Foto: ANTARA/Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, akan ada pemeriksaan dua tersangka baru dari PT LPB dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Rabu (24/6).

"Akan dilakukan pemeriksaan dua tersangka baru, yaitu Saudara Muamar Kadafi selaku Direktur PT LPB dan Saudara Salahudin selaku bagian penerimaan ABK di PT LPB," katanya saat dihubungi Republika, Senin (22/6).

Dia menambahkan, berkas perkara (BP) kedua tersangka tersebut dalam proses tahap satu. Setelah itu, proses pemberkasan tersendiri terhadap korporasi PT LPB akan dilakukan sehingga kasus ini cepat diselesaikan.

"Kami juga buat DPO dan red notice terhadap Saudara Apri selaku direktur Nayagenggong. BP dalam minggu ini akan dilaksanakan tahap satu," kata dia.

Sebelumnya, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, terdapat penambahan tersangka kasus dugaan TPPO terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tersangka tersebut adalah M Zakaria sebagai mantan direktur perusahaan penyalur ABK, yaitu PT SMG.

"Zakaria mantan direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629 ditangkap pada Jumat (12/6). Zakaria pernah menjabat direktur di PT SMG. Tersangka melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," katanya saat dihubungi Republika, Senin (15/6).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut tetap dengan protokol Covid-19. Petugas juga sudah menjalankan rapid test terhadap tersangka. 

Tersangka tersebut dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. "Setelah itu, kami juga masih mencari pelaku lainnya terkait kasus ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement