REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra dan PKS menyoal pembatalan asimilasi terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Protes tersebut muncul saat Komisi III DPR RI rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta jajaran.
Pertanyaan dari Fraksi Gerindra muncul dari Anggota Komisi III Habiburrokhman. "Saya mempertanyakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith," kata dia dalam rapat yang digelar di Kompeks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Habiburrokhman mempertanyakan alasan mengapa Bahar bin Smith ditangkap kembali. Sejumlah hal disebut menjadi penyebab ditangkapnya kembali Bahar bin Smith. Di antaranya pidato dan ceramahnya yang juga diselenggarakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia mengatakan, apa yang disampaikan Bahar masih berupa kritik semata. Adapun terkait pelanggaran PSBB, Habiburrokhman menilai, seharusnya bisa diperingatkan terlebih dulu. "Mengapa tidak ada mekanisme dialog terlebih dahulu," ujar Habiburrokhman.
Pertanyaan yang tak jauh berbeda juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi. "Apa sebab sebenarnya habib Bahar Smith itu diangkap kembali. Apa karena pelanggaran PSBB? Mohon ini dijelaskan baik-baik pak," kata dia.
Bahar bin Smith diketahui sempat dibui lantaran kasus penganiayaan. Pada masa pandemi Covid-19, Bahar mendapat angin segar lewat Permenkumham No. 10 tahun 2020. Namun, baru beberapa saat bebas, ia kembali diciduk.
Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Kini, Bahar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah.