Senin 22 Jun 2020 14:01 WIB

In Picture: Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Aceh

Empat tersangka ditangkap terkait perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera. .

Red: Mohamad Amin Madani

Personil Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020). Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp. (FOTO : AMPELSA/ANTARA FOTO)

Personil Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020). Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp. (FOTO : AMPELSA/ANTARA FOTO)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghadirkan tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020). Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp, (FOTO : AMPELSA/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personil Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).

Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement