Senin 22 Jun 2020 15:48 WIB

Langgar PSBB, Izin Operasional Dua Tempat Hiburan Dicabut

Dua tempat hiburan itu yakni usaha karaoke dan massage.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Teguh Firmansyah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut izin operasional dua tempat hiburan di BSD, Serpong, Tangsel. Dua tempat hiburan tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan proses pencabutan izin operasional kedua tempat hiburan itu sudah berjalan. Namun belum diketahui kapan pelaksanaan pencabutan akan dilakukan.“Yaudah itu tinggal pelaksanaanya aja, prosesnya sudah berjalan,” katanya saat dihubungi Senin (22/6).

Baca Juga

Soal pencabutan izin operasional, pihaknya menjelaskan jika Karaoke Matador BSD kerap sekali melakukan pelanggaran selama PSBB berlangsung. Pemilik usaha kerap membandel dan tak ikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sedangkan tempat hiburan Lemon Massage selain beroperasi di masa PSBB, pemilik usaha juga mengoperasikan dalam izin operasional yang sudah habis. “Izin udah abis tapi tetap beroperasional, terakhir beroperasi PSBB kemarin dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis sudah selesai,” kata Sapta.

Namun, soal pencabutan izin operasional tempat usaha Lemon Massage, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menjelaskan tak perlu dicabut. Sebab sudah tidak berlaku izin operasionalnya.

“Sudah ada jawaban dari DPMPTSP bahwa Lemon tidak perlu dicabut karena memang izinnya sudah abis tidak perlu ada pencabutan, memang sudah tidak ada izin operasionalnya,” ucapnya

Lebih lanjut, kata Sapta, pencabutan tempat usaha ini tidak dilakukan semata-mata dari Satpol PP saja melainkan juga dari dinas terkait. “Kita kan sama DPMPTSP ya bukan semata mata dari sini aja ya, pencabutan itu meliputi beberapa tahapan tidak hanya dari Satpol PP saja,” jelas Sapta

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menyampaikan, pihaknya memiliki kuasa menerbitkan izin dan berkuasa mencabut perizinan operasional. “Artinya gini, perizinan kami yang menerbitkan. Tentunya kami yang punya kuasa terbit dan kami yang punya kuasa cabut," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam proses pencabutan izin operasional merupakan salah satu permohonan dari Satpol PP. Bahkan pengajuan permohonan pencabutan izin Matador sudah masuk DPMPTSP. "Ada masuk, sudah di proses," jelasnya.

Informasinya, usulan pencabutan izin operasional Karaoke Matador BSD diketahui lantaran tempat hiburan malam tersebut beroperasi saat Tangsel tengah menjalani PSBB pada Kamis 15 Mei 2020 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement