REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti L menjelaskan, status Jhon Kei adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
“Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Rika dalam keterangannya, Senin (22/6).
Sehingga, dengan adanya kejadian ini, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya,” ujarnya.
Warga Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, digegerkan oleh suara tembakan misterius pada Ahad (21/6) siang. Sejumlah saksi mengatakan bahwa suatu kelompok secara brutal masuk dan menyerang rumah warga.
Dari informasi yang dikumpulkan, kelompok tersebut mengendarai tiga mobil dan merusak salah satu rumah warga. Mereka menerobos dengan kecepatan tinggi masuk perumahan dan merusak sejumlah fasilitas.
Aksi kejahatan ini diduga dikoordinasi dua pelaku yang terlibat langsung, yakni atas nama C dan Jhon Kei. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pada Ahad malam menugaskan ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menggerebek kediaman Jhon Kei di Perumahan Tytian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara. Pihaknya juga masih mengumpulkan bukti lainnya untuk mengetahui kronologis kejadian. "Soal suara tembakan itu, tim masih di lokasi, masih kumpulkan bukti bersama jajaran Polda Metro Jaya," ujarnya.