Senin 22 Jun 2020 16:35 WIB

Sempat Kabur, Dua Pelaku Bom Ikan di Lombok Ditangkap

Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti bom ikan dan melarikan diri.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Tim gabungan berhasil menangkap kapal bermuatan 50 ton amonium nitrat untuk bahan baku pembuat bom ikan di Perairan Jampea, Kayuadi atau sekitar 50 mil dari Pelabuhan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)
Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tim gabungan berhasil menangkap kapal bermuatan 50 ton amonium nitrat untuk bahan baku pembuat bom ikan di Perairan Jampea, Kayuadi atau sekitar 50 mil dari Pelabuhan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (satgas) gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan yang melakukan aksinya di wilayah perairan Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun sempat berusaha membuang barang bukti bom ikan dan melarikan diri, kedua pelaku akhirnya ditangkap aparat gabungan di rumahnya.

"Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan aparat gabungan dari Pengawas Perikanan pada Satwas SDKP Lombok Timur dan POS TNI AL Selat Alas terhadap dua pelaku pengeboman ikan pada Kamis (18/6)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDPKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/6).

Haeru mengatakan, aparat harus bekerja keras karena pelaku meninggalkan perahu dan membuang semua barang bukti seperti bom dan potasium. Namun, berbekal kesigapan dan dukungan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Petrando yang pertama kali menginformasikan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara merusak tersebut, kedua pelaku dapat diringkus aparat gabungan.

Haeru menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan Pokmaswas Petrando yang mencurigai kedua pelaku karena membuang bungkusan yang ternyata berisi bom ikan dan potasium. "Sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur dan meninggalkan perahunya di dekat pantai," lanjut Haeru. 

Kata Haeru, aparat gabungan yang melakukan pencegatan di darat juga hanya menemukan perahu yang sudah ditinggalkan. Namun, setelah melakukan pemeriksaan perahu pelaku, aparat menemukan beberapa bukti petunjuk yang akhirnya mengarahkan kepada pelaku dan akhirnya dengan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, pelaku berhasil ditangkap.

”Alhamdulillah pelaku saat ini sudah diamankan di Lanal Mataram dan akan segera kami proses hukum lebih lanjut," ucap Haeru. 

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto memberikan apresiasinya atas kejelian aparat gabungan yang tidak patah semangat meskipun pelaku sudah berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Eko juga mengapresiasi peran Pokmaswas dalam penangkapan pelaku pengeboman ikan ini.

"Ini menjadi momentum yang baik di mana aparat penagak hukum dan masyarakat dapat saling bahu membahu dalam memberantas destructive fishing," ucap Eko. 

Eko juga menjelaskan dalam beberapa hari terakhir juga dilakukan penangkapan di beberapa wilayah lainnya. Hal ini menunjukkan KKP yang bekerja sama dengan TNI AL, terutama dengan POSAL terdekat, sangat serius dalam memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan yang merusak lingkungan dan ekosistem.

"Kami juga baru saja melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Aceh dan beberapa daerah lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita masih punya tugas yang berat untuk memberantas destructive fishing ini," kata Eko. 

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Suratun menyampaikan TNI AL siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk KKP dalam memberantas praktik-praktik destructive fishing di wilayah perairan Lombok Timur.

"TNI AL tentu akan memberikan dukungan penuh agar kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini dapat di berantas," ungkap Suratun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement