Senin 22 Jun 2020 17:52 WIB

Polres Majalengka Amankan Delapan Pelaku Illegal Logging

Kayu itu merupakan hasil pembalakan liar di hutan milik negara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti kayu ilegal logging.(ilustrasi)
Foto: dok. Humas Kemenhut
Barang bukti kayu ilegal logging.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan, kedelapan tersangka itu masing-masing berinisial JN, DS, AS, DR, DA, HN, NR dan TR. Mereka berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pelaku penebang liar, ada yang bertugas pengangkut kayu dan ada yang sebagai penadah kayu," kata Bismo, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Senin (21/6).

Baca Juga

Bismo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari aksi salah seorang tersangka, DA, yang mengangkut kayu Sonokeling menggunakan kendaraan truk dari sebuah gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Kayu itu merupakan hasil pembalakan liar di hutan milik negara, yang dilakukan pada Senin (1/6).

Dari hasil pembalakan liar tersebut, pelaku berhasil menggondol 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong-potong. Tersangka berniat akan membawa kayu tersebut ke Kabupaten Mojokerto. Namun, saat dalam perjalanan di ruas Jalan Raya Cirebon – Bandung, tepatnya di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kendaraan tersangka diberhentikan oleh petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Tersangka tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," terang Bismo.

Polisi kemudian mengamankan para tersangka dan mengamankan barang buktinya. Bismo menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku pun diancam dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement