Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba

Senin 22 Jun 2020 17:57 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba. Bea Cukai menemukan tren pengiriman narkoba dengan jasa ekspedisi di masa pandemi Covid-19

Bea Cukai melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba. Bea Cukai menemukan tren pengiriman narkoba dengan jasa ekspedisi di masa pandemi Covid-19

Foto: bea cukai
Bea Cukai menemukan tren pengiriman narkoba dengan jasa ekspedisi di masa pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang ke Indonesia. Bila sebelumnya, penyembunyian narkotika di badan dan penyembunyian di barang bawaan penumpang masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, maka belakangan modus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) beralih ke barang kiriman pos/jasa ekspedisi.

“Serangan pandemi COVID-19 ternyata tidak menurunkan niatan oknum untuk menyelundupkan narkoba. Setelah jalur udara melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir bulan Maret lalu, penyelundupan narkoba beralih ke pengiriman barang melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, Jumat (19/6).

Dijelaskan Dwiyono, selama periode 1 Januari s.d. 18 Juni 2020, Tim Interdiksi yang terdiri dari Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan PT Pos Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP melalui barang kiriman Kantor Pos Lalu Bea Bandung sebanyak enam kali penindakan.

Secara keseluruhan sejumlah total 1.962 gram Methamphetamine, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA telah ditegah. Seluruh narkotika tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020 dimana EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA digunakan sebagai bahan pembuat tembakau gorila.

“Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan pengembangan lebih mendalam,” tutur Dwiyono melanjutkan. Sinergi yang tercipta melalui Tim Interdiksi ini secara keseluruhan telah berhasil menyelamatkan ±18.725 jiwa (dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi tujuh orang).

Tak hanya Bea Cukai Bandung, penggagalan penyelundupan narkoba melalui pengiriman jasa ekspedisi juga dilancarkan di Bekasi, Jumat (12/06). Sinergi antara Subdirektorat Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Bekasi, dan Polres Metro Bekasi menggagalkan pengiriman sebuah paket atas nama (a.n) Haidar Baqir Azhar dari Medan tujuan Bekasi melalui jasa ekspedisi JNE yang diduga berisi satu bungkus ganja kering seberat 66,3 gram.

Penindakan dilakukan dengan melakukan Controlled Delivery (CD) ke rumah penerima barang sekaligus pemilik barang, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan dan dibawa menuju Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler