Senin 22 Jun 2020 18:01 WIB

Kembali Berulah, John Kei Berpotensi Terima Hukuman Berlipat

Kemenkumham menunggu proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian terhadap John Kei.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Kei kembali terlibat tindak kriminal setelah mendapat pembebasan bersyarat. Ia diduga terlibat dalam penyerangan di Cengkareng, Jakarta Barat hingga perumahan Green Lake di Tangerang Selatan.

"Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat," kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Dengan adanya kejadian penyerangan di Jakbar dan Tangerang ini, apakah masa pembebasan bersyarat John Kei usai dan ia harus kembali masuk bui? Yasonna mengatakan Kemenkumham tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.

"Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," jelas Yasonna.

Menurut Yasonna, John Kei yang dulu dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang ini sejatinya mendapat pidana hingga tahun 2025 untuk mendapatkan status bebas murni. Ia dihukum atas kasus pembunuhan berencana hingga akhirnya tahun lalu mendapat bebas bersyarat.

Yasonna pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, perilaku John Kei sebelum dibebaskan telah tampak baik. Namun dengan adanya kejadian ini, Yasonna pun menyerahkan pada kepolisian untuk memproses hukum John Kei.

"Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," ujar Yasonna.

John Kei dan kelompoknya ditangkap aparat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad sekitar pukul 20.15 WIB. Ia ditangkap lantaran melakukan penyerangan di Wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan seorang korban. 

Selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang ke Green Lake City di Tangerang Kota. Dua orang dilaporkan terluka di kejadian ini.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement