REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, Peraturan Presiden (perpres) No 67/2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk apresiasi Presiden terhadap para penyandang disabilitas. Perpres ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut Angkie, penerbitan perpres ini menjadi langkah progresif Presiden dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia. Angkie menilai, perpres ini juga merupakan rambu bagi masyarakat agar menjadikan para penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak mendapatkan hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum.
“Hal ini dilakukan, agar bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” ujar Angkie dalam siaran resminya, Senin (22/6).
Angkie menjelaskan, pemberian penghargaan dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik.
“Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya,” tambahnya.