Senin 22 Jun 2020 18:28 WIB

Pelanggar Normal Baru Disanksi Penyitaan KTP hingga Joget

Satpol PP Surabaya menyatakan sanksi agar warga yang tidak mengenakan masker jera.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Warga beraktivitas di Pasar Ikan Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6/2020). Pasar tersebut menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti penyekat plastik di lapak pedagang, cuci tangan, jaga jarak dan kewajiban memakai masker bagi warga yang beraktivitas di pasar itu untuk memutus penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono/
Warga beraktivitas di Pasar Ikan Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6/2020). Pasar tersebut menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti penyekat plastik di lapak pedagang, cuci tangan, jaga jarak dan kewajiban memakai masker bagi warga yang beraktivitas di pasar itu untuk memutus penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satpol PP Kota Surabaya memberlakukan sanksi penyitaan KTP bagi pelanggar Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Namun, bagi pelanggar yang tidak membawa KTP, Satpol PP punya sanksi lain.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan sanksi yang dimaksud, yaitu diminta push up bagi yang muda-muda, dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.

Baca Juga

“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker. Sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” katanya di Surabaya, Senin (22/6).

Eddy mengatakan, salah satu pada penerapan tatanan normal baru, yakni pelanggar perorangan yang tidak mengenakan masker. Sebab, kata dia, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali, sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ujar Eddy.

Eddy memastikan, sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan. Karena pada 7 hari pertama, Perwali yang dikeluarkan masih dalam tahap sosialisasi. “Baru pada hari ke 8 kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya,” kata dia.

Eddy mengatakan Satpl PP akan terus melakukan pengawasan, operasi, hingga razia di berbagai bidang setelah terbitnya Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya, mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha, dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Eddy pun mengajak semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyabaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget,” ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement