REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). PPDB Dilakukan secara daring, dengan mendaftar melalui nomor link di satuan pendidikan masing-masing.
"PPDB SD dibuka mulai 22 Juni hingga 24 Juni 2020. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan pada 25 Juni 2020," kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (22/2).
Menurut Thamrin, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.
"Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19 eperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sebab, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun.
"Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima," ujarnya.