REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan kehadiran film dokumenter Netflix yang telah tayang di TVRI mulai Sabtu (20/6) tidak menyalahi aturan. Ia menilai, sejauh itu sejalan dan memenuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia, maka tidak ada masalah dari sisi kompetisi, manfaat ekonomi.
"Persaingan usaha dan sebagainya, tentu membutuhkan diskusi sesi tersendiri," ujar Johnny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, yang disiarkan secara langsung, Senin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pekan lalu mengumumkan kehadiran film dokumenter Netflix melalui program Belajar dari Rumah (BDR). Johnny mengatakan kewenangan kehadiran konten memang berada di tangan Kemendikbud, sedangkan soal ketersediaan jaringan atau infrastruktur jaringan ada pada ranah Kominfo.
Sementara itu, menurut Johnny, terkait dengan pajak digital menjadi domain Kementerian Keuangan. Ia menyebut, digital service tax sudah menjadi undang-undang dan telah menjadi kewajiban seluruh pelaku penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, baik berasal dari dalam negeri maupun di luar negeri.
Johnny menjelaskan, sistem dan mekanisme perpajakan melalui kantor fisik sudah diubah kehadiran dengan manfaat ekonomi. Banyak perusahaan yang kantor fisiknya tidak ada di Indonesia, tetapi kehadiran ekonominya ada di Indonesia itu subjek pajak digital service.
"Siapa pun juga, termasuk platform digital seperti Netflix, Facebook, Youtube, semua subjek pada digital service tax yang sudah di undang-undang di Indonesia," kata Johnny.
BDR merupakan alternatif belajar di tengah pandemi Covid-19. Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
Film dokumenter Netflix tersebut akan tayang setiap Sabtu pukul 21.30 WIB. Kontennya tayang ulang setiap Ahad dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.