Senin 22 Jun 2020 19:11 WIB

Menkominfo: Film Netflix Tayang di TVRI tak Salahi Aturan

Film dokumenter Netflix tayang di TVRI untuk program belajar dari rumah.

Red: Reiny Dwinanda
Film dokumenter Netflix akan tayang di TVRI sebagai alternatif belajar dari rumah. (Ilustrasi)
Foto: Netflix
Film dokumenter Netflix akan tayang di TVRI sebagai alternatif belajar dari rumah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan kehadiran film dokumenter Netflix yang telah tayang di TVRI mulai Sabtu (20/6) tidak menyalahi aturan. Ia menilai, sejauh itu sejalan dan memenuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia, maka tidak ada masalah dari sisi kompetisi, manfaat ekonomi.

"Persaingan usaha dan sebagainya, tentu membutuhkan diskusi sesi tersendiri," ujar Johnny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, yang disiarkan secara langsung, Senin.

Baca Juga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pekan lalu mengumumkan kehadiran film dokumenter Netflix melalui program Belajar dari Rumah (BDR). Johnny mengatakan kewenangan kehadiran konten memang berada di tangan Kemendikbud, sedangkan soal ketersediaan jaringan atau infrastruktur jaringan ada pada ranah Kominfo.

Sementara itu, menurut Johnny, terkait dengan pajak digital menjadi domain Kementerian Keuangan. Ia menyebut, digital service tax sudah menjadi undang-undang dan telah menjadi kewajiban seluruh pelaku penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, baik berasal dari dalam negeri maupun di luar negeri.