REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aksi begal payudara kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini, kejadian tersebut dialami oleh wanita berinisial LNA (27 tahun) di Gang Haji Mahali, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok pada 16 Juni 2020 lalu.
"Berdasarkan rekaman CCTV di Gang Haji Mahali, LNA sedang berjalan bersama temannya, pada 16 Juni 2020, pukul 20.27 WIB. Lalu direkaman berdurasi 1 menit 11 detik tersebut, terlihat datang seorang pengendara sepeda motor dan secara mengejutkan memegang payudara LNA," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani di Mapolrestro Depok, Senin (22/6).
Wadi membenarkan, kalau korban LNA telah melapor ke Mapolrestro Depok. "Iya betul korban LNA sudah membuat laporan dan saat ini sudah ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestro Depok," terangnya.
Dia menegaskan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dengan mempelajari CCTV dan mengecek plat nomor pelaku. "Kejadian sedang kami jalani. Kejadian itu masuk dalam pelanggaran Pasal 281 KUHP yakni tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara," tegad Wadi.