Senin 22 Jun 2020 19:51 WIB

Polisi Jerat John Kei dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Ada perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) berbicara dengan John Kei (kanan) usai memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) berbicara dengan John Kei (kanan) usai memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 orang anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Ahad (21/6) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjanadi Jakarta, Senin, mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. "Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini. Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement