Senin 22 Jun 2020 19:54 WIB

Kasus Said Didu, Polri: Tunggu Analisa Digital Forensik

Polri masih tunggu hasil analisa digital forensik terkait kasus Said Didu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (dua kiri)
Foto: Prayogi/Republika
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (dua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan penyelidikan terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang dilakukan Said Didu terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih berjalan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium terkait kasus itu.

"Update terakhir penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium. Sampai saat ini, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (22/6). 

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan penyidikan terkait kasus tersebut masih berlanjut. Nantinya, ia akan sampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan. "Tentunya nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut. Tunggu saja ya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan belum bisa memastikan kapan penyidik akan melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini, mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi terlapor.

"Belum, nanti dikabari kalau sudah akan digelar perkaranya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/6).

Kuasa hukum Said Didu, Helvis, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari Bareskrim Polri terkait kasusnya. "Belum ada pemberitahuan apapun," ucapnya.

Sebelumnya, Awi menyatakan, penyidik harus melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Ia menyatakan hal itu ketika menjelaskan penyidik sedang fokus menunggu hasil daripada hasil labfor forensik terkait Barang Bukti.  "Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik," ujarnya.

Kala itu, Awi membantah status hukum Said Didu sebagai tersangka. Pada Kamis (11/6) pekan lalu, Awi menyatakan Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses investigasi masih berlanjut oleh penyidik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement