REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di Gedung KPK, Jakarta.
Ramlan diperiksa untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.