REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek daring berinisial A (44) menderita luka tembak akibat terkena timah panas salah seorang anak buah John Kei di gerbang salah satu perumahan di Cipondoh, Kota Tangerang. Kini pengemudi ojek itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Medica Karang Tengah.
"Sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medica Karang Tengah," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Luka tembak yang diderita pengemudi ojek daring tersebut, kaa ia, tidak membahayakan. Selain A, satpam perumahan berinisial NAW (32) juga tengah mendapatkan perawatan medis.
Nana menjelaskan kronologis peristiwa itu berawal dari hadirnya sekitar 15 orang anak buah John Keiuntuk mencari Nus Kei di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Ahad siang.
"Karena tidak ditemukan yang dicari kelompok ini keluar dan dengan brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali sehingga menyebabkan satu orang satpam tertabrak dan seorang pengemudi ojek daring tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Anak buah John Kei juga merusak satu unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei. Aksi kelompok tersebut juga sempat terekam oleh warga dan tersebar viral di media sosial.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya, karena selain terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum di Cipondoh, Tangerang. Anak buahnya juga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan ME alias A menderita luka berat di bagian tangan pada Ahad siang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Ahad (21/6) malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota. Di sana polisi menangkap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.