Senin 22 Jun 2020 20:18 WIB

Menkumham Ungkap Alasan Nazaruddin dapat Remisi

Menkumham Yasonna Laoly jelaskan alasan Nazaruddin dapat remisi dan bebas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan ihwal bebasnya terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Yasonna menyebut bebasnya Mantan Bendahara Umum Demokrat itu sudah sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna menyebut Nazaruddin telah menunjukkan kerja sama dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga. Hal itu, kata Yasonna tertulis surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014.

Baca Juga

"Sehingga yang bersangkutan sesuai dengan PP 99 berhak mendapat remisi. Itu ketentuannya demikian, PP 99," kata Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6).

Menurut Yasonna, Nazaruddin juga sudah memberikan uang denda untuk perkara pertama. Lalu, kata dia, surat KPK juga menyatakan abhwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Permasyarakatan.

Untuk perkara kedua, Nazaruddin juga membayar denda Rp 1 miliar. Dalam perkara kedua, surat KPK tahun 2017 perihal permohonan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama M Nazaruddin yang menyatakan maksud secara substantif sudah mencakup segala konsekuensi yang bersangkutan kooperatif.

"Berarti konsekuensi yuridisnya berhak atas hak-hak warga binaan. Ini kan konsekuensi yuridisnya," ujarnya.

Kemudian, Yasonna melanjutkan, surat direktur pembinaan narapidana dan latihan kerja kepada direktur penuntutan KPK tentang permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat tindak pidana korupsi.

"Perlu kami sampaikan, menuurt PP 99, karena beliau seharusnya sudah disebut bekerja sama utk membongkar tindak pidana, seharusnya 2/3 tindak pidana, dia berhak utk Pembebasan bersyarat, itu seharusnya, menurut ketentuan," kata Yasonna.

Namun, karena  ini high profile case, maka Dirjen Permasyarakatan membuat surat tanggal 21 feb 2018 tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan TPPU kepada KPK. Namun, KPK tidak memberikan rekomendasi tersebut.

"Dikatakan KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman kecuali apabila yang bersangkutan mendapatkan remisi, tidak ada rekomendasi," jelas Yasonna.

Maka, Nazaruddin tetap di dalam. Padahal, kata Yasonna, biasanya Justice Collaborator bisa langsung dapat pembebasan bersyarat bila sudah 2/3 masa hukuman sudah dijalani.

Kemudian sidang TPP tanggal 28 April 2020 merekomendasikan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin dengan pertimbangan syarat administratif sesuai Pasal 10 Permenkum HAM. 13 Agustus akan Nazaruddin akan bebas. 

Ditjen PAS Kemenkum HAM lalu mengeluarkan cuti menjelang bebas atas nama Nazaruddin, karena tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari KPK. Yasonna menyebut pemberian cuti menjelang bebas itu karena Nazaruddin telah menjadi justice collaborator.

"Maka, oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkum HAM mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni atas nama M Nazaruddin," ujar Yasonna menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement