REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan ihwal bebasnya terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Yasonna menyebut bebasnya Mantan Bendahara Umum Demokrat itu sudah sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna menyebut Nazaruddin telah menunjukkan kerja sama dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga. Hal itu, kata Yasonna tertulis surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014.
"Sehingga yang bersangkutan sesuai dengan PP 99 berhak mendapat remisi. Itu ketentuannya demikian, PP 99," kata Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6).
Menurut Yasonna, Nazaruddin juga sudah memberikan uang denda untuk perkara pertama. Lalu, kata dia, surat KPK juga menyatakan abhwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Permasyarakatan.