REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan tempat hiburan seperti bioskop dan karaoke belum boleh dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Begitupun dengan tempat usaha billiard dan fitnes juga masih belum boleh dibuka.
Juru Bicara (Jubir).Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020.
"Mal sudah boleh buka sejak 16 Juni 2020, namun tempat usaha bisokop, karaoke, live musik, billiard dan fitnes masih belum boleh dibuka," ujar Dadang saat dihubungi Republika, Senin (22/6).
Namun, lanjut Dadang, pihaknya sudah memperbolehkan dibukanya kegiatan olahraga dan seni, mulai Selasa (23/6). "Pada Selasa 23 Juni 2020 kami sudah mulai memperbolehkan dibukanya kegiatan olah raga dengan latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlit, tapi dengan jumlah terbatas," terangnya.