Senin 22 Jun 2020 22:33 WIB

Malaysia Pantau Penghinaan atas Islam dan Muhammad di Medsos

Ajaran Islam harus dihormati dan ditegakkan di semua platform.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Malaysia Pantau Penghinaan atas Islam dan Muhammad di Medsos. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Malaysia Pantau Penghinaan atas Islam dan Muhammad di Medsos. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LABUAN -- Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) akan terus memantau setiap penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di media sosial. Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan bahwa ada beberapa kasus terkait dengan unggahan di berbagai platform media sosial yang dibawa ke pengadilan. Hal itu menurutnya menunjukkan keseriusan Jakim dalam menangani masalah ini.

"Malaysia adalah negara mayoritas Muslim dan karenanya ajaran Islam harus dihormati dan ditegakkan di semua platform. Jakim melalui unit pemantauannya telah disiagakan atas unggahan online yang ofensif secara agama yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad yang kami anggap sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dilakukan oleh individu mana pun," kata Ahmad Marzuk, dilansir di Malay Mail, Senin (22/6).

Pernyataan tersebut diungkapkannya kepada wartawan setelah mengikuti program balai kota dengan Dewan Agama Islam Wilayah Federal (MAIWP), Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) dan Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) di Kompleks Darul Kifayah di Labuan, Malaysia, Senin (22/6).

Ia mengatakan, sangat penting untuk menegakkan persatuan dan kerukunan antar komunitas multi-agama di negara itu. Menurutnya, harus diakui bahwa fenomena unggahan yang menyerang agama di Malaysia masih merajalela, bahkan sebelum Perikatan Nasional mengambil alih pemerintahan.

Namun demikian, kata dia, kebebasan untuk menggunakan media sosial yang diberikan pemerintah tidak boleh disalahgunakan untuk menyinggung dan menghina agama lain. Sebab, hal itu berpotensi menyebabkan ketegangan agama dan ras.

"Jakim akan terus bekerja sama dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk membahas unggahan online yang ofensif dan provokatif secara agama," tambahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement