Senin 22 Jun 2020 23:03 WIB

Masyarakat Diimbau tidak Malas Laporkan Aksi Premanisme

Upaya pemberantasan premanisme bergantung kepada peran serta masyarakat.

Masyarakat Diimbau tidak Malas Laporkan Aksi Premanisme (ilustrasi)
Masyarakat Diimbau tidak Malas Laporkan Aksi Premanisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak malas melaporkan aksi premanisme.

"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Kombes Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Tubagus mengatakan upaya pemberantasan preman menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat. Pemicu minimnya laporan adalah masyarakat yang tidak ingin repot melaporkan aksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh preman kepada pihak kepolisian.

"Upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka enggak mau repot," tuturnya.

Dia pun sekali lagi mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap preman tanpa adanya laporan tindak kejahatan dari masyarakat. "Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan enggak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," ujarnya.

Hal itu disampaikan Tubagus setelah Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad siang.

Sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengrusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Terkait kejadian itu polisi kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei dan atas keterangannya, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Ahad malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diuga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement