REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegadaian memperluas layanan Bisnis Syariah dengan menggandeng Lembaga Wakaf MUI. Kerja sama ini bertujuan memberdayakan Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf menjadi Agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.
Selain itu, juga dilakukan kerja sama penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan mengatakan, Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf sebagai Agen Pegadaian Syariah akan berperan sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah.
"Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian," katanya disela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta (22/6), seperti dilansir dalam keterangan pers.
Agen-agen Pegadaian Syariah tersebut nantinya akan memperoleh bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hasil ini dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), pembiayaan ibadah haji (Arrum Haji), pembiayaan usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas dan Tabungan Emas.
Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI DR Nadjamudin Ramly menyambut baik kerja sama antara Kedua Pihak. Kerja sama ini sangat penting untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menilai saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah.
Dalam kerja sama ini Lembaga Wakaf MUI bersama-sama dengan Pegadaian Syariah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf. Selain itu juga melakukan monitoring dan evaluasi agar keagenan yang dilakukan berjalan dengan baik.
Penggalangan sedekah wakaf emas melalui Pegadaian Syariah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas dan didukung oleh 4.000 lebih outlet dan 9.000 lebih agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari sisi layanan perusahaan juga memanfaatkan teknologi informasi dengan aplikasi Pegadaian Syariah Digital.