Selasa 23 Jun 2020 06:39 WIB

Bersitegang Perkara Batas Tanah, Petani di Tasik Meninggal

Petani meninggal diduga dipicu pertentangan mengenai batas tanah

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Petani
Foto: Agus Yulianto/Republika
Petani

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang petani berinisial ID (72 tahun) di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan meninggal dunia akibat bersitegang dengan tetangganya yang berinial SA (42) pada Kamis (18/6). Kejadian itu diduga dipicu oleh pertentangan mengenai batas tanah antara kedua orang itu.

Kapolsek Kadipaten, Polresta Tasikmalaya, AKP Erustuana mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku pada Kamis pagi. Kedatangan itu bermaksud membenarkan batas tanah miliknya.

"Korban mengatakan bahwa lahan tanah yang akan dibangun pagar oleh pelaku masih milik korban," kata Kapolsek, melalui keterangan resmi, Senin (22/6).

Lantaran ketika itu pelaku tak ada di rumah korban kembali pulang. Setelah itu, pelaku datang menuju rumah korban dengan maksud membereskan masalah batas tanah tersebut.

Erustiana mengatakan, ketika berada di rumah korban, pelaku menanyakan soal batas tanah yang diperkarakan dengan nada tak sopan. Ketika itu, korban sedang berdiri di atas teras rumah sedangkan pelaku berada di depan rumah yang terhalang oleh pagar kawat tralis setinggi sekira 1 meter.

Mendengar perkataan pelaku, korban terpancing dan meloncat pagar dengan maksud memukul. Namun, korban terhalang oleh pagar pembatas sehingga hilang keseimbangan. Sementara pelaku menghindar sewaktu korban akan terjatuh, sehingga kepala korban terbentur ke tanah.

Alih-alih menolong korban yang terjatuh, pelaku justru meninggalkan korban yang telah bersimbah darah. Melihat kejadian itu, warga sekitar  berusaha menolong korban dan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Erustiana mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Kaadipaten.

Menurut dia, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi pelaku, dan menggelar perkara. "Pasal yang dilanggar 359 Jo 353 Jo 338 KUHPidana, yaitu tindak pidana menyebabkan seseorang meninggal karena kekhilafan dan/atau penganiayaan dan/atau kejahatan terhadap nyawa orang," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement