Selasa 23 Jun 2020 06:48 WIB

Satpol PP Temukan Pelanggaran PSBB di Mal Bandung

Kalau ada pelaku usaha yang mengulang pelanggaran, maka bisa dicabut izinnya.

Red: Bilal Ramadhan
Karyawan beraktivitas di salah satu toko di mal Kota Bandung, Senin (15/6). Pemerintah Kota Bandung kembali membuka 23 mal dan pusat perbelanjaan dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung menjadi 30 persen dari kapasitas gedung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan beraktivitas di salah satu toko di mal Kota Bandung, Senin (15/6). Pemerintah Kota Bandung kembali membuka 23 mal dan pusat perbelanjaan dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung menjadi 30 persen dari kapasitas gedung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 di mal yang sudah kembali beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan saat melakukan pengawasan petugas mendapati pengelola Mal Citylink di Jalan Peta, Kota Bandung, beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.

"Di Citilink masih kelebihan jam operasional, harusnya (tutup) jam 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi, kita imbau, dan kita mintakan untuk tutup," kata Idris di Bandung, Senin (22/6).

Petugas Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan, ia melanjutkan, juga menemukan pelanggaran aturan PSBB di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Di kompleks pusat belanja itu, petugas mendapati pelanggaran dilakukan oleh pengelola satu kafe.