REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 di mal yang sudah kembali beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan saat melakukan pengawasan petugas mendapati pengelola Mal Citylink di Jalan Peta, Kota Bandung, beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.
"Di Citilink masih kelebihan jam operasional, harusnya (tutup) jam 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi, kita imbau, dan kita mintakan untuk tutup," kata Idris di Bandung, Senin (22/6).
Petugas Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan, ia melanjutkan, juga menemukan pelanggaran aturan PSBB di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Di kompleks pusat belanja itu, petugas mendapati pelanggaran dilakukan oleh pengelola satu kafe.