Selasa 23 Jun 2020 08:59 WIB

1.500 Orang Tercatat sebagai Penerima Ganda Bansos

Warga menerima BLT dana desa dan dana bansos dari Pemkab Temanggung

Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluara (KK) selama tiga bulan kepada 23.195 KK yang tersebar di willayah itu yang terdiri dari warga miskin, orang sakit kronis dan orang kehilangan pekerjaan akibat terdampak COVID-19.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluara (KK) selama tiga bulan kepada 23.195 KK yang tersebar di willayah itu yang terdiri dari warga miskin, orang sakit kronis dan orang kehilangan pekerjaan akibat terdampak COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Sekurangnya 1.500 orang tercatat sebagai penerima ganda bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo mengatakan mereka yang tercatat dobel kebanyakan untuk bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari dana desa dengan bantuan jaring pengaman sosial Pemkab Temanggung.

"Sebelumnya mereka sudah masuk di data kita, tetapi ternyata juga didata oleh pihak desa masuk BLT dana desa sehingga terdaftar dobel," katanya, Selasa (23/6).

Namun, katanya penerima bantuan sosial tetap harus memilih salah satu bansos tersebut karena tidak boleh menerima bansos dobel.

"Kebanyakan mereka memilih BST dana desa, karena penyaluran BST dana desa dilakukan lebih dulu, dari pada bantuan JPS kabupaten," katanya.

Selain itu, ada belasan warga Temanggung yang dengan kesadaran sendiri mengembalikan bantuan sosial karena merasa masih bisa hidup mandiri. Prasojo menyebutkan total penerima bantuan sosial di Kabupaten Temanggung sebanyak 155.485 keluarga.

Bantuan yang disalurkan tersebut, antara lain PKH, yakni bantuan rutin yang diberikan kepada masyarakat miskin sejak sebelum masa krisis Covid-19, jumlah penerima di Temanggung sejumlah 34.610 keluarga. Bantuan perluasan PKH, yakni sama persis dengan bantuan PKH, ada penambahan angka karena Covid-19 sebanyak 1.714 keluarga.

Kemudian bantuan sembako reguler, yakni bantuan rutin sembako senilai Rp200.000 per bulan yang diberikan kepada masyarakat miskin sejak sebelum masa krisis Covid-19 dengan jumlah penerima di Temanggung sebanyak 45.156 keluarga.

Bantuan Sosial Tunai, yakni bantuan uang tunai Rp600.000 selama tiga bulan yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan PKH dan bantuan sembako. Di Temanggung jumlah penerimanya sebanyak 24.002 keluarga.

Bantuan perluasan program sembako, bantuan di mana masyarakat penerima diberikan kartu kesejahteraan sosial (KKS) yang setiap bulan di-top-up senilai uang Rp 200.000 selama 9 bulan yang dapat digunakan untuk berbelanja sembako di e-warong. Jumlah penerima di Temanggung 29.450 keluarga.

Bantuan jaring pengaman sosial Pemprov Jateng berupa sembako senilai Rp200.000 diberikan rutin selama tiga bulan. Jumlah penerima di Temanggung sebanyak 6.965 keluarga.

Selanjutnya bantuan jaring pengaman sosial Pemkab Temanggung berupa sembako senilai Rp200.000 diberikan rutin selama enam bulan kepada masyarakat miskin yang belum masuk dalam data penerima bantuan-bantuan di atas. Jumlah penerimanya di Temanggung 13.588 keluarga.

Terakhir bantuan sosial tunai yang bersumber dari dana desa, yaitu bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 berturut-turut selama tiga bulan yang diberikan oleh pemerintah desa dengan menggunakan dana desa. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin atau masyarakat terdampak yang belum mendapatkan jenis bantuan apa pun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement