Selasa 23 Jun 2020 11:59 WIB

Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi

Uang Rp 9,5 miliar dari rekening tersangka korupsi disita Kejati NTT.

Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi. Foto:  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Tim Jaksa Penyidik pada  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/6), menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar lebih dari rekening tersangka kasus kredit macet. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 miliar. Dan, telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang dan salah satu atas nama Tersangka MR .

Baca Juga

"Khusus untuk tersangka MR, Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tentang Penetapan Tersangka Atas Nama tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT cabang Surabaya," kata Heri melalui keterangan persnya, Selasa (23/6).

Menurut Heri, total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp 40 miliar. Dan, mengakibatkan kerugian negara / daerah  sebesar Rp 38 miliar lebih.

"Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Heri.

Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang. Dan, sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konferensi pers di Kupang pada Senin (22/6) kemarin.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement