Selasa 23 Jun 2020 12:02 WIB

Karangan Bunga Hiasi Vonis Kasus Penyiksaan Hewan

Karangan bunga menghiasa PN Jakarta Pusat jelang vonis kasus penyiksaan hewan

Red: Esthi Maharani
Warga memotret karangan bunga
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memotret karangan bunga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman cairan kimia jenis soda api terhadap enam anjing di Kawasan Senen pada akhir 2019. Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Ketua Wadji Pramono sebelum memimpin sidang vonis dengan terdakwa Aris Pandin Tangkelabi pada Selasa (23/6).

Karangan bunga dengan tulisan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" dikirimkan oleh pecinta hewan.

Pihak pelapor kasus ini dari Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin (22/6) mengunggah bahwa pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.