Selasa 23 Jun 2020 12:02 WIB

Karangan Bunga Hiasi Vonis Kasus Penyiksaan Hewan

Karangan bunga menghiasa PN Jakarta Pusat jelang vonis kasus penyiksaan hewan

Warga memotret karangan bunga
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memotret karangan bunga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman cairan kimia jenis soda api terhadap enam anjing di Kawasan Senen pada akhir 2019. Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Ketua Wadji Pramono sebelum memimpin sidang vonis dengan terdakwa Aris Pandin Tangkelabi pada Selasa (23/6).

Karangan bunga dengan tulisan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" dikirimkan oleh pecinta hewan.

Pihak pelapor kasus ini dari Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin (22/6) mengunggah bahwa pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aris Tangkelabi Pandin merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan hewan. Ia melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019. Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara mengenai penganiayaan hewan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri yang melakukan penanganan kasus terdakwa Aris mengatakan Aris dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2.000.000 dengan berlandaskan UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Iya, benar tadi tuntutan.Lalu sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement