Selasa 23 Jun 2020 14:35 WIB

Penyelundupan Narkotika ke Rutan Bandung Digagalkan

Modus menyelundupkan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus snac

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Penyelundupan narkotika ke Rutan I Bandung oleh pengunjung yang ditujukan untuk warga binaan berhasil digagalkan petugas pada Senin (22/6) malam. Diketahui, modus menyelundupkan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus snack dan deodorant.
Foto: dok. Istimewa
Penyelundupan narkotika ke Rutan I Bandung oleh pengunjung yang ditujukan untuk warga binaan berhasil digagalkan petugas pada Senin (22/6) malam. Diketahui, modus menyelundupkan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus snack dan deodorant.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyelundupan narkotika ke Rutan I Bandung oleh pengunjung yang ditujukan untuk warga binaan berhasil digagalkan petugas pada Senin (22/6) malam. Modus menyelundupkan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus snack dan deodorant.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan petugas jaga mencurigai barang titipan dari pengunjung rutan. Selanjutnya, mereka memeriksa barang itu dan didapati 4 paket tembakau gorila dan satu bungkus sabu-sabu dan alat hisap yang dibungkus plastik. 

"Orang yang menitipkan sudah terdeteksi dan dalam pencarian aparat," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (23/6). Katanya, barang sabu-sabu tersebut memiliki berat 5 gram. 

Dia mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan. Katanya, pihaknya terus berupaya mencegah peredaran narkoba dan melakukan deteksi dini.

Kepala Rutan I Bandung, Riko Stiven mengatakan pihaknya langsung mendatangi warga binaan berinisial A yang akan dikirimi barang tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya, warga binaan tersebut mengakui jika barang yang hendak diselundupkan merupakan pesanannya untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

"Dia mengakui memang dipesannya dari seseorang," katanya. Ia mengatakan warga binaan tersebut memesan narkotika melalui ponsel yang ada di rutan. Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan warga binaan memperoleh ponsel dari mana. 

Riko mengatakan, A merupakan terpidana kasus pencurian disertai pemberatan dengan hukuman penjara tujuh bulan. Katanya, yang bersangkutan dalam waktu satu bulan ke depan akan keluar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement