REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY akan melakukan pemeriksaan terhadap dana penanggulangan Covid-19 di seluruh pemerintah daerah se-Provinsi DIY. Pemeriksaan akan dilakukan pada semester II 2020 nanti.
"Semester II (2020) ini, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan arahan dari Jakarta. Dalam hal ini syarat tematik nasional yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19," kata Kepala BPK DIY, Ambar Wahyuni, Selasa (23/6).
Pemeriksaan terhadap dana penanggulangan Covid-19 ini seperti dana untuk pembelian kelengkapan alat-alat kesehatan dan dana untuk bantuan sosial. Termasuk dana jaring pengaman ekonomi yang terdampak Covid-19 juga akan diperiksa.
"Tapi waktu pemeriksaannya ditentukan oleh pimpinan Jakarta (BPK RI)," ujarnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah se-DIY dan DPRD DIY terkait perubahan APBD yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 ini. Seluruh pemerintah daerah di DIY harus menyerahkan laporan keuangan perubahan APBD tersebut paling lambat pada 31 September 2020.
"DPRD Provinsi DIY menanyakan dengan adanya perubahan-perubahan itu, silahkan pemda-pemda katakan perubahannya sebelum batas akhir perubahan APBD, ya silahkan direalisasikan," jelasnya.
Terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 untuk enam entitas pemeriksaan sudah diserahkan kepada DPRD DIY. Penyerahan enam entitas yaitu enam pemerintah kabupaten/kota dan Pemda DIY diserahkan ke DPRD DIY sejak 21 April hingga 8 Mei 2020 lalu.
BPK DIY sendiri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Pemda DIY. "Untuk pemeriksaan semester I, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, ada enam di DIY dan semuanya opini WTP," kata Ambar.