Selasa 23 Jun 2020 16:15 WIB

Sanksi Sekda, Bupati Semarang Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Ada teguran serta sanksi sedang yang harus diberikannya kepada sekda. 

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengaku, telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang.

Hal ini ditegaskan Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG saat dikonfirmasi di sela kegiatan Deklarasi Pilkada Damai dan Launching Pilkada Serentak 2020, yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (23/6).

Bupati mengatakan, terkait dengan rekomendasi KASN yang telah diterimanya tersebut, ada semacam teguran serta sanksi sedang yang harus diberikannya kepada Sekda Kabupaten Semarang, Drs H Gunawan Wibisono MM. “Kita sudah tindaklanjuti dan sekarang sedang dikaji sanksi sedangnya itu apa saja,” katanya.

Kalau tidak salah, masih jelas Mundjirin, ada tiga tahap sanksinya dan itu bakal diberikan kepada Sekda Kabupaten Semarang tersebut. Dimulai dari sanksi tahap pertama yang kalau tidak berjalan diberikan saknsi tahap kedua dan kalau masih tidak berjalan lagi sampai pada sanksi tahap ketiga.

Terkait dengan rekomendasi KASN agar bupati meminta sekda untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, ia menyebut itu nanti menjadi sanksi tahap berikutnya. “Jadi sanksi yang sedang terlebih dahulu yang kita terapkan dan itu dijalankan atau tidak, kalau tidak kita teruskan sanksi berikutnya,” tegas bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Semarang diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada Sekda Kabupaten Semarang, terkait dengan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang 2020. Permintaan ini disampaikan KASN surat rekomendasi bernomor: R-1694/KASN/6/2020.

Surat yang diterbitkan KASN tanggal 12 Juni 2020 tersebut berisi rekomendasi KASN kepada Bupati Semarang atas Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda, Drs H Gunawan Wibisono MM. Selain memberikan sanksi administratif, AKSN juga merkomendasikan Bupati Semarang agar memerintahkan kepada Sekda untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Adapun bentuk pelanggaran sekda yang dimaksud berupa terpasangnya sejumlah baliho dan poster bergambar pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Bintang Narsasi Mundjirin- Gunawan Wibisono (Bison), disejumlah titik lokasi di Kabupaten Semarang. Keberadaan alat peraga sosialisasi pilkada inipun disoal oleh Bawaslu karena Gunawan Wibisono tercatat sebagai PNS aktif.  

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, Bupati Semarang memiliki waktu selama 14 hari sejak surat rekomendasi KASN tersebut diterima untuk melaksanakan rekomendasi yang dimaksud.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus memonitor dan mengawal rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Semarang tersebut. “Monitoringnya bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kami juga terus berkomunikasi dengan bupati bagaiman dengan pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut,” ungkapnya.

Menurut Talkhis, sesuai dengan rekomendasi KASN ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Bupati Semarang dalam menyikapi pelanggaran netralitas oleh Sekda Kabupaten Semarang, Drs H Gunawan Wibisono MM tersebut. Pertama memberikan sanksi disiplin sedang kepada Sekda selaku ASN aktif.

Kedua, katanya, meminta Sekda untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. “Sedangkan rekomendasi yang ketiga meminta bupati Semarang untuk terus menerus mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Semarang untuk menjaga netralitas dank ode etik pegawai di lingkungan Pemkab Semarang,” kata Talkhis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement