REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 3,42 triliun. Penambahan nggaran tersebut diperlukan demi memberikan porsi memadai bagi program peningkatan daya saing dan nilai tambah industri, terutama dalam pemulihan kondisi industri akibat pandemi Covid-19.
Sementara, pagu indikatif Kemenperin pada 2021 sebesar Rp 2,59 triliun. Angka itu turun 12 persen dibanding anggaran 2020 yang sebesar Rp 2,95 triliun.
“Perlu inisiatif dari pemerintah untuk mengembalikan utilitas dan mempertahankan kinerja industri. Termasuk menjaga suplai dalam waktu dekat di tengah gempuran produk impor yang masuk ke dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6).
Agus mengatakan, sasaran itu bisa tercapai bila pemerintah melaksanakan program terintegrasi yang mengarah pada peningkatan daya saing sektor industri. Langkah strategis yang perlu ditempuh, kata dia, di antaranya komersialisasi teknologi, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) industri, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan penyiapan infrastruktur digital.
“Selain itu, perlu kebijakan perlindungan dan pengamanan industri dalam negeri, yang diproyeksi akan membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Agus. Program ini, lanjutnya, sebagai upaya menjaga utilisasi industri tetap tinggi sehingga kualitas barang yang bisa bersaing dengan produk impor.
Program berikutnya yakni penumbuhan industri substitusi impor. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 500 miliar.
Program tersebut merupakan langkah upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada tahun akhir 2022, antara lain melalui instrumen P3DN. “Jadi, ada pengoptimalan kebijakan untuk menerapkan pembelian produk dalam negeri terutama belanja pemerintah serta fasilitasi pembangunan infrastruktur dalam kawasan industri,” jelas Agus.
Menperin menambahkan, pihaknya juga fokus pada pelaksanaan program penyiapan SDM industri. Anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 1,01 triliun. Termasuk di dalamnya kegiatan re-skilling dan up skilling bagi pekerja yang terkena PHK akibat dampak pandemi Covid-19 serta penyiapan lembaga pendidikan dalam wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) atau kawasan industri yang terbangun.
Kemenperin juga mengusulkan anggaran bagi program pengembangan infrastruktur digital sektor industri yang diproyeksikan mencapai Rp 410 miliar. Program ini bertujuan menyiapkan sarana prasarana infrastruktur digital di sektor industri dalam mendukung penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0 dan pembangunan sistem digital yang terintegrasi untuk perlindungan dan pengamanan industri nasional.
“Target pemulihan sektor industri juga akan dilakukan melalui penurunan impor bahan baku dan penolong sebesar 35 persen pada tahun 2022. Ditambah penguatan infrastruktur data, serta peningkatan utilisasi industri manufaktur dan share-nya terhadap PDB,” tuturnya.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemudian menyatakan dukungan sekaligus memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kemenperin tahun 2021 sebesar Rp 3,42 triliun itu. Komisi VI pun mengusulkan khusus tambahan anggaran program penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) industri sebesar Rp 1 triliun, ini harus secara mandatori diambilkan dari dana fungsi pendidikan.