Selasa 23 Jun 2020 16:17 WIB

Terima Paparan Taspen dan BPJS, Ini Harapan Erzaldi Bagi PHL

Gubernur Erzaldi ingin potongan gaji PHL bisa liputi program JKK,JKM dan JHT

 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mendengarkan paparan program jamsos bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) oleh PT Taspen (Persero) dan BPJS ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (23/6/20).
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mendengarkan paparan program jamsos bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) oleh PT Taspen (Persero) dan BPJS ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (23/6/20).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mendengarkan paparan program jamsos bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) oleh PT Taspen (Persero) dan BPJS ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (23/6). 

Gubernur Erzaldi ingin dengan potongan sebesar Rp 100 ribu dari gaji PHL bisa meliputi ketiga program yakni JKK, JKM, dan JHT. Menurutnya, sehubungan dengan adanya aturan baru (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK), akan dibahas agar tidak keliru di pihak Pemprov. 

Babel sebetulnya sudah nyaman dengan siapapun yang telah berjalan kemitraan baik itu Taspen maupun BPJS. "Dengan adanya aturan baru, kami merasa kalau tidak diikuti nanti keliru, diikuti nanti salah, tapi semua harus kita bahas. Paparan taspen atau BPJS bisa menjelaskan kepada kami, contohnya seperti apa, kalau tidak bisa berjalan kan kita pertimbangkan produk apa. Kita hindari pemutusan kontrak, kalau masih jalan ya kita jalani, namun kita tidak bisa jalan dua program yang sama di institusi berbeda," ungkap Gubernur Erzaldi. 

Saat ini, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah dikelola oleh Taspen dengan premi sebesar Rp 28 ribu per bulan. Sedangkan JHT belum ditentukan akan dikelola oleh Taspen atau BPJS. 

Asisten Administrasi Umum, Darlan ingin langkah-langkah yang diambil selalu berlandaskan aturan, karena regulasi ini yang melandasi ASN dalam bekerja dan regulasi ini menjadi pedoman agar aman hingga kedepannya. Namun, menurutnya hasil akhir akan didiskusikan lebih lanjut seraya menunggu ilustrasi asuransi JHT bagi PHL dari usia 25 tahun hingga 58 tahun. 

Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Sahirman menyebutkan bahwa sebelumnya kita sudah kerja sama dengan BPJS, untuk jaminan honorer BPJS untuk JKK, JKM, dan JHT. Namun dengan adanya PP 49/2018 ini, non PNS pemda jaminannya bisa ke taspen utama, oleh karena aturan itu kita kerja sama dengan taspen. Diketahui kerja sama dengan BPJS habis bulan Mei kemarin, tinggal JHT belum ditentukan akan dialihkan ke taspen atau ke BPJS. 

Kepala Bakuda Prov. Kepulauan Babel, Fery Afriyanto mengatakan bahwa kita harus mempedomani aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar, kedua kita harus mengutamaan keuntungan PHL kita. Regulasi merupakan hal terpenting, sebagaimana kesepakatan awal, kenaikan gaji PHL menjadi Rp 2,9 juta kemudian dipotong Rp 100 ribu untuk asuransi, manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan PHL kita.

Paparan ini juga diikuti oleh Asisten Administrasi Umum, Darlan; Kepala BKPSDM, Sahirman; Inspektur Prov.Kep.Babel, Susanto; Kepala Bakuda Prov.Kep. Babel Ferry Apriyanto; Kepala Disnakertrans Prov.Kep. Babel Harrie Patriadi, Kepala Biro Hukum Setda Babel, Maskupal. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement