REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung mulai menerima tahanan baru di masa new normal atau normal baru. Namun tahanan yang diterima itu disertai berbagai persyaratan.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven mengatakan para tahanan harus menempuh protokol kesehatan yang bahkan lebih ketat. Kemudian, kata dia, hanya tahanan yang sudah memasuki proses pengadilan yang bisa diterima. "Dalam normal baru ini, sudah ada edaran penerimaan tahanan baru, namun yang sudah A3 atau tahanan pengadilan," kata Riko di Bandung, Selasa (23/6).
Protokol yang lebih ketat itu, kata dia, setiap tahanan harus melakukan rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan reaktif, maka tahanan tidak dipersilakan masuk ke rutan. "Sebelum masuk wajib rapid test terlebih dahulu. Kalau negatif, boleh masuk," katanya.
Setelah itu, tahanan akan diperiksa oleh tim dokter yang berada di rutan. Setelah dipersilakan masuk, tahanan harus menempuh masa isolasi selama 14 hari sesuai masa inkubasi.
"Enggak boleh keluar kamar selama 14 hari. Lalu masuk masa transisi selama enam hari. Diawasi juga oleh tim medis rutan pagi, siang dan malam," kata dia.
Kini para tahanan lama juga menurutnya tidak diperbolehkan untuk berpindah-pindah ke blok lain di dalam tahanan. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai karantina lokal untuk meminimalisir interaksi tahanan.
"Kegiatan olah raga pun ditiadakan. Paling berjemur, itu pun jadwalnya kita atur. Jadi tidak bersamaan. Istilahnya kita terapkan lockdown lokal," katanya.