Selasa 23 Jun 2020 16:28 WIB

Rutan Bandung Mulai Terima Tahanan Baru

Tahanan yang diterima itu disertai berbagai persyaratan.

Red: Andi Nur Aminah
Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung mulai menerima tahanan baru di masa new normal atau normal baru. Namun tahanan yang diterima itu disertai berbagai persyaratan.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven mengatakan para tahanan harus menempuh protokol kesehatan yang bahkan lebih ketat. Kemudian, kata dia, hanya tahanan yang sudah memasuki proses pengadilan yang bisa diterima. "Dalam normal baru ini, sudah ada edaran penerimaan tahanan baru, namun yang sudah A3 atau tahanan pengadilan," kata Riko di Bandung, Selasa (23/6).

Baca Juga

Protokol yang lebih ketat itu, kata dia, setiap tahanan harus melakukan rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan reaktif, maka tahanan tidak dipersilakan masuk ke rutan. "Sebelum masuk wajib rapid test terlebih dahulu. Kalau negatif, boleh masuk," katanya.

Setelah itu, tahanan akan diperiksa oleh tim dokter yang berada di rutan. Setelah dipersilakan masuk, tahanan harus menempuh masa isolasi selama 14 hari sesuai masa inkubasi.