Rabu 24 Jun 2020 00:09 WIB

Disdik Jabar Proses Tunjangan Tambahan Ribuan Guru Honorer

Disdik Jabar tengah mendorong keluarnya peraturan gubernur untuk penetapan 1.455 guru

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Giri Esa salah satu guru honorer yang tak lelah mengabdi.
Foto: Dompet Dhuafa Pendidikan
Giri Esa salah satu guru honorer yang tak lelah mengabdi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabar baik menghampiri guru honorer du Provinsi Jabar. Pasalnya, Dinas Pendidikan Jabar tengah memproses permohonan tunjangan tambahan bagi ribuan guru honorer. Apalagi saat ini, Disdik Jabar tengah mendorong keluarnya peraturan gubernur untuk penetapan 1.455 guru honorer.

"1.455 guru honorer yang dia sudah dinyatakan bersertifikasi dan itu segera diusulkan kepada kementerian agar dia mendapatkan tambahan tunjangan yang sudah bersertifikasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Sopandi kepada wartawan, di Bandung, Selasa (23/6).

Menurut Dedi, pihaknya akan mengakselerasi visi Jabar Juara Lahir Batin dengan inovasi dan kolaborasi di sektor pendidikan. "Dan salah satu tugas di bidang pendidikan, di SMA, SMK, SLB termasuk di bidang pendidikan khusus di guru tenaga pendidikan," katanya.

Dedi mengatakan, sasaran yang dilakukan bagaimana meningkatkan aksebilitas dan meningkatkan mutu pendidikan dengan strategi penyelenggaran pendidikan yang berkualitas, merata dan terjangkau.

Menurutnya, masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan ke depan di sektor pendidikan. Masalah yang harus diselesaikan, adalah tahun ini masih 8,37 tahun rata rata sekolah, dari target RPJMD yang mestinya mencapai di 9,78.

"Belum lagi kita bicara harapan lama sekolah 12,48 tahun itu harus kita kejar," katanya.

Termasuk juga, kata dia, yang harus dilakukan integrasi satu atap antara SMA dan SMK. "Kenapa perlu dilakukan karena masih ada 12 kecamatan yang dia tidak memiliki SMA, SMK dan tidak memiliki keduanya baik negeri maupun swasta," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement